Nganjuk,- Kasus dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua PPK dan anggota Panwascam Kertosono Nganjuk berbuntut panjang.
Keduanya masih dalam pemeriksaan Bawaslu atas dugaan kecurangan penambahan suara salah satu caleg dengan mengurangi suara caleg lain.
Kali ini kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh Aktivis Anti Korupsi Salam Lima Jari atas dugaan Suap.
Ketua Lima Jari Yulia Margaretha menyebut tindakan mereka masuk ke ranah pidana sesuai Pasal 5 ayat satu tentang suap menyuap.
"Kriminalisasi terhadap tindak pidana suap merupakan bagian dari Korupsi, mengandung unsur langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, lebih mengutamakan privilege atas dasar imbalan keuntungan finansial, ketidak jujuran dalam berkompetisi" ujar Yulma.
Perempuan 56 tahun yang biasa dipanggil Yulma tersebut berharap ini menjadi pembelajaran bagi siapapun demi tegaknya keadilan dan Nganjuk bersih dari korupsi.

