Nganjuk,- Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nganjuk dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majapahit menggelar aksi damai menolak Rancangan revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran di Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (22/5/2024).
Dalam aksi ini, puluhan jurnalis yang sehari-hari melakukan peliputan di wilayah kabupaten Nganjuk membentangkan poster yang intinya menolak RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Tidak hanya itu, para jurnalis juga mengumpulkan kamera dan ID Card mereka diatas aspal lalu ditaburi bunga, aksi ini dilakukan sebagai simbol dari matinya kebebasan apabila RUU Penyiaran tetap disahkan.
Setelah berorasi di halaman depan gedung, kemudian para insan pers diterima oleh Jianto Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nganjuk dan diarahkan ke Ruang Rapat Lantai II Kantor DPRD Nganjuk untuk dilakukan audensi.
Dalam audensi ini Sekertaris PWI Nganjuk Usman Hadi menyebutkan lima pasal dari draft RUU Penyiaran yang bermasalah. Adapun pasal tersebut antara lain Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dan Pasal 51E.
"Beberapa pasal tersebut tumpang tindih dengan pasal yang ada di UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami menduga adanya upaya dari oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers," ujarnya.
Sementara itu Ketua PWI Nganjuk Bagus Jati Kusumo menjelaskan bahwa RUU Penyiaran tahun 2024 yang tengah dibahas di DPR RI memiliki sejumlah pasal yang bermasalah, yakni pasal larangan konten ekslusif jurnalisme investigasi dan pengebirian wewenang Dewan Pers.
"Jika RUU Penyiaran ini tetap disahkan, maka kami (jurnalis) akan melakukan aksi lebih besar hingga ke Senayan (DPR RI)," kata Bagus
Ketua IJTI Korda Majapahit Agus Suprianto mewakili seluruh jurnalis berharap agar DPRD Nganjuk dapat menyampaikan penolakan terhadap RUU Penyiaran kepada DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Timur VIII.
"Kami secara tegas menolak, kalau bisa pasal-pasal problematik harus dicabut," tuturnya.
Menyambut aksi damai dari para jurnalis dengan baik, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto menjelaskan bahwa secara pribadi pihaknya tidak sepakat terkait apapun yang bersifat membungkam hak kebebasan berpendapat.
"Maka dari itu, hari ini langsung kita kirim surat tuntutan teman-teman jurnalis ke DPR RI, semoga ikhtiar kita bersama didengar oleh wakil kita di DPR RI" jelas Jianto.(tim)

