Nganjuk,- Pajak Bumi Bangunan (PBB) P2 Pabrik Topi milik PT.Global yang berdiri sejak 5 tahun lali di Desa Putren Kecamatan Sukomoro,Nganjuk yang dibayarkan diduga masih atas nama para petani.
Munculnya 5 nama petani dalam tagihan PBB Pabrik Topi di Desa Putren sempat mengejutkan banyak pihak, pasalnya pabrik tersebut sudah berdiri sejak 5 tahun lalu yang secara kasat mata seharusnya sejak bangunan berdiri pajak tersebut sudah dialihkan dari tanah pertanian beralih fungsi menjadi pabrik.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Desa yang diwakili oleh Carik Putren Pipit Lusmian menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) area tersebut sampai tahun 2024 ini masih atas nama petani, hal tersebut berdampak pada Pendapatan Asli Desa (PADes) yang menurun.
"Seharusnya sesuai dengan kondisi yang sekarang dengan adanya perubahan maka dapat meningkatkan PAD Kabupaten Nganjuk, yang secara tidak langsung akan berdampak pada Pemerintah Desa" ujar Pipit saat diwawancarai pada Jum'at (5/7/2024).
Pipit Lusmian juga menyebutkan bahwa terdapat setidaknya 4 sampai 5 petani yang namanya terdapat pada pajak pabrik yang memproduksi topi tersebut.
Sementara itu melalu Bidang Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk Sri Wahyuni mengatakan bahwa terkait pabrik topi PT.Global merupakan agenda yang harus diselesaikan bulan ini, maka dari itu pihaknya berterimakasih atas informasi terkait PT.Global Tersebut.
"Kami dari Bapenda berterimakasih atas informasi yang diberikan terkait PT. Global ini," ucap Sri Wahyuni.
Lebih lanjut, pihak desa menyebutkan seharusnya pemutakhiran data dari Bapenda lebih teliti, lantaran pajak pertanian memiliki nominal lebih kecil dibandingkan dengan pajak pabrik.(tim)

