Nganjuk,- Tanah aset Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Nganjuk yang berlokasi di sekitar stadion berdiri sebuah bangunan ruko yang diduga untuk keperluan pribadi.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, ruko tersebut diduga milik oknum anggota PWA BPD berinisial P yang digunakan untuk kepentingan pribadinya, namun dalam salah satu aksi unjuk rasanya, P justru menuntut transparansi dari Kepala Desa setempat.
"Jika itu tanah milik desa seharusnya bangunan itu digunakan untuk kepentingan masyarakat dan desa, kalau digunakan untuk pribadi lantas kemana uang sewa lahannya masuk," ucapnya
Sementara itu, pihak pengelola stadion saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Sabtu (3/8/2024) mengatakan bahwa berdirinya bangunan tersebut tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, bangunan tersebut juga telah berdiri sejak masa kepemimpinan Bu Rida sebagai Kepala Desa Tembarak sekitar tahun 2017/2018.
"Bangunan itu didirikan untuk kepentingan pribadi tanpa ada kontribusi bagi desa, Pak Pur yang selaku Ketua Pengelola Aset Stadion sekaligus Ketua BPD saat itu tidak pernah memberikan laporan atau sewa dari bangunan tersebut," jelasnya

