Nganjuk,- Aksi geruduk pengurukan di PT Kasura oleh LSM Barisan Orang Nganjuk (Barongan) pada Jum'at (22/3/2024) dengan dugaan belum memiliki ijin legalitas serta dampak lingkungan berupa genangan yang timbul di sekitar lokasi, aksi tersebut lantas ditanggapi oleh Pelaksana Pekerjaan PT Kasura, Sabtu (23/3/2024).
Diklarifikasi oleh Bagus Setyo Nugroho selaku Pelaksana Pekerjaan PT Kasura dalam konferensi persnya di Ruang Kerja Nugraha Jaya Mandiri (NJM), Bagus menegaskan terkait ijin dari PT Kasura telah sepenuhnya lengkap, adapun ijin tersebut meliputi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Sementara itu perihal keluhan genangan air di jalan sekitar lokasi proyek, Bagus menjelaskan bahwa pihak PT telah melakukan rapat di Kantor Kecamatan Gondang bersama dengan Forpimcam,Dinas PUPR dan Kepala Desa Pandean, adanya koordinasi dari beberapa pihak tersebut ia meyakinkan bahwa telah mendapatkan hasil sehingga keluhan masyarakat dapat diselesaikan dan hanya tinggal menunggu waktu.
"Telah dilakukan rapat di kantor Kecamatan Gondang dan sudah ada hasilnya juga telah ditindaklanjuti, jadi mungkin dari keluhan masyarakat tersebut tinggal menunggu waktu untuk dilakukan penyelesaian." Ujar Bagus.
Lebih lanjut, Bagus juga menanggapi terkait tuntutan dadi LSM Barongan yaitu menuntut perusahaan untuk mempekerjakan konten lokal. Hal tersebut ditegaskan bahwa pihaknya telah mempekerjakan pekerja lokal di seluruh aspek, mulai dari armada hingga Flagman.
Di sisi lain, pihaknya sangat menyayangkan adanya aksi yang dilakukan oleh LSM Barongan tersebut lantaran belum mendapatkan ijin dari pihak terkait, hal tersebut berdampak pada lalu lintas di lokasi yang sempat terjadi kemacetan.
"Kita tidak pernah melarang penyampaian pendapat, tapi diwajibkan sesuai prosedur yang benar." Tambahnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini PT Kasura belum melaksanakan pembangunan gedung utama bangunan, namun hanya akses saja.(tim)

