NGANJUK, - Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Sistem Pemidanaan” digelar di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Kabupaten Nganjuk, Selasa (27/10/2026)
Kegiatan ini mengangkat tema pembaruan hukum pidana di Indonesia, khususnya sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta penyesuaian sistem pemidanaan.
Berdasarkan informasi utama kegiatan, seminar tersebut diselenggarakan dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nganjuk.
Seminar ini menjadi forum untuk membahas perkembangan hukum pidana nasional, termasuk pemahaman terhadap ketentuan hukum yang baru dan penyesuaian penerapannya dalam sistem peradilan pidana.
Pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP menjadi bagian penting bagi aparat penegak hukum, advokat, akademisi, serta masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan proses hukum yang mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip keadilan.
Meski demikian, substansi materi, daftar narasumber, serta hasil pembahasan seminar perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi panitia atau pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

