Nganjuk,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna pada Jum'at (8/3/2024) yang membahas tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Nganjuk Tahun Anggaran 2023.
Rapat tersebut juga membahas tentang Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kab Nganjuk Terhadap Perubahan Atas Keputusan DPRD Kab Nganjuk No.27 Tahun 2023 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2024.
Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna mengatakan bahwa penyampaian LKPJ dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk kepada DPRD untuk dibahas lanjutan di pansus, hal tersebut sesuai dengan visi dan misi telah ditetapkan.
"Tadi juga sudah banyak data yang disampaikan, mungkin ini nanti langkah awal untuk di tindak lanjuti di pansus DPRD" urainya.
Sementara itu Ketua DPRD Kab Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menjelaskan, setelah penyerahan LKPJ oleh Pj Bupati Nganjuk, kemudian akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas LKPJ Bupati Tahun 2023.
"Secara teknis setelah kami menerima (LKPJ), itu nanti langsung dipelajari oleh pansus, jadi apa yang menjadi prioritas,masukan,atau usulan sehingga hasilnya nanti adalah rekomendasi yang akan disampaikan pada paripurna" jelasnya.(tim)

