Contact online

Website BAYU TV OFFICIAL tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari BAYU TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Bantah Lakukan Pungli, Kabid HI Disnaker Nganjuk Berikan Penjelasan

Kabid Hubungan Industri Suwanto,S.H,M.H saat dikonfirmasi, Jum'at (7/6/2024)

Nganjuk,- Tengah beredar sebuah berita yang menyebutkan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada peringatan Hari Buruh (May Day) 2024. 

Dalam narasi berita tersebut menyebutkan bahwa sempat beredar surat dengan kop Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk perihal "Permohonan Bantuan Regiat May Day 2024" yang ditujukan untuk seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk, permohonan bantuan tersebut dinilai sebagai tindakan pungli.

Surat permohonan bantuan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk 

Mengklarifikasi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk Suwanto,S.H,M.H menjelaskan bahwa adanya pungli oleh dinas tidaklah benar, pihaknya hanya memohon agar perusahaan dapat membantu memfasilitasi rangkaian kegiatan yang digelar.

"Dinas melakukan pungli itu kami klarifikasi tidak benar, karena kami (Disnaker) sifatnya ke perusahaan meminta difasilitasi dan bukan memaksa, jadi tidak ada besaran nilai rupiah ataupun barang yang harus disiapkan," jelas Suwanto saat dikonfirmasi, Jum'at (7/6/2024).

Adapun rangkaian kegiatan May Day 2024 yaitu Istighosah, Tabur bunga ke makam Alm Marsinah, Jalan sehat, dan Sarasehan. Suwanto menjelaskan bahwa kebetulan salah satu kegiatan tersebut tidak ter-cover anggaran, namun dari perusahaan yang membantu tidak merasa terbebani dan sangat siap untuk memberikan bantuan.

"Mereka (perusahaan) membutuhkan surat untuk bisa diajukan ke pimpinan perusahaan, naikknya berita tersebut lantas Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) mengirimkan surat bahwasanya mereka tidak berkeberatan sama sekali terkait dengan pelaksanaan May Day," tambahnya.

Surat kesediaan partisipasi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia DPK Nganjuk

Dalam isi surat perihal Kesediaan Partisipasi Peringatan Hari Buruh Internasional oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPK Nganjuk menyebutkan pernyataan bahwa bantuan yang diberikan tidak dianggap sebagai pungutan, namun hanya sumbangan agar kegiatan May Day 2024 dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Lebih lanjut, Suwanto juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memberikan patokan untuk bantuan yang diberikan. Perusahaan dapat dengan bebas membantu, baik dalam bentuk finansial, produk, konsumsi, ataupun yang lainnya.

"Jenis bantuannya pun itu bebas, bisa bantu makan minum, doorprize, finansial ataupun bantuan yang lainnya," ujarnya.(tim)