Contact online

Website BAYU TV OFFICIAL tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari BAYU TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Warga Jatirejo Laporkan Kades Cs ke Kejari Nganjuk, Dugaan Penyimpangan Capai Rp398 Juta



 Nganjuk – Sejumlah warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Selasa (6/10/2026). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Jatirejo.

Di antara warga yang menyampaikan laporan tersebut terdapat Sekretaris BPD Jatirejo, Siprianus Jehasu, serta tokoh masyarakat setempat, M. Handoyo Santoso.

Laporan tersebut ditujukan kepada AWW selaku Kepala Desa Jatirejo. Selain itu, tiga orang lainnya, yakni BP, YZA, dan PH, turut dilaporkan. Ketiganya diketahui memiliki jabatan di lingkungan Pemerintah Desa Jatirejo.

Salah satu dasar laporan warga adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nganjuk yang menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan nilai mencapai sekitar Rp398 juta.

Siprianus menjelaskan, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Jatirejo dilakukan oleh Inspektorat Nganjuk pada 16 Januari hingga 17 Maret 2023. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah persoalan yang kemudian diminta untuk dikembalikan ke rekening desa.

Namun, menurut Siprianus, hingga saat ini pengembalian atas seluruh temuan tersebut belum dilakukan. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan warga memilih melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

"Temuan Inspektorat Nganjuk sejumlah Rp398 juta. Itu disampaikan kepada kepala desa untuk mengembalikan hasil temuan Inspektorat," kata Siprianus, Selasa (6/10/2026).

Ia menambahkan, dalam dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat tercantum beberapa nama yang diminta bertanggung jawab atas pengembalian dana tersebut. Nama yang disebut antara lain AWW, BP, dan YZA. Sementara PH disebut berkaitan dengan penggunaan dana BUMDes yang hingga kini belum disertai pertanggungjawaban.

Menurut Siprianus, persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, khususnya kegiatan BUMDes. Selain itu, terdapat temuan mengenai kegiatan posyandu yang diduga mengalami perbedaan antara nilai anggaran dengan dana yang diterima pelaksana.

"Yang paling banyak itu di BUMDes. Kemudian ada yang berkaitan dengan posyandu, dari APBD Rp235 juta, yang diterima pelaksana kegiatan hanya Rp160 juta," ujarnya.

Siprianus menegaskan, pencantuman nama-nama tersebut bukan berasal dari tuduhan yang dibuat oleh warga. Nama-nama tersebut, kata dia, tercantum dalam dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai pihak yang diminta melakukan pengembalian ke rekening desa.

"Kami hanya meneruskan karena nama-nama itu disebutkan untuk mengembalikan ke rekening desa oleh Inspektorat," jelasnya.

Sementara itu, M. Handoyo Santoso mengatakan laporan ke Kejari Nganjuk merupakan kelanjutan dari upaya warga dalam mencari kejelasan atas persoalan tersebut. Sebelumnya, warga juga telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga, mulai dari BPK, Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, hingga Ombudsman.

Handoyo menyebut persoalan tersebut telah berlangsung kurang lebih tiga tahun tanpa adanya kejelasan terkait tindak lanjut penanganannya.

"Sudah tiga tahun. Makanya hari ini kami ke Kejaksaan. Ini semoga usaha terakhir bisa berhasil," tuturnya.

Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan Inspektorat tersebut sehingga persoalan yang terjadi di Desa Jatirejo mendapatkan kepastian hukum.

Pada hari yang sama, Handoyo bersama sejumlah warga juga mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nganjuk. Kedatangan tersebut berkaitan dengan beberapa persoalan lain yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut.

Beberapa di antaranya menyangkut pengelolaan tanah kas desa berupa tanah bengkok milik perangkat desa yang telah memasuki masa pensiun, penggunaan mobil siaga desa, serta dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan jam kerja kepala desa.

Untuk persoalan tanah bengkok, Handoyo mempertanyakan pengelolaan lahan setelah perangkat desa yang bersangkutan tidak lagi menjabat. Menurutnya, tanah tersebut seharusnya kembali menjadi bagian dari tanah kas desa, sementara hasil sewanya masuk sebagai pendapatan asli desa.

"Kita belum tahu uangnya dibawa siapa. Makanya kita laporkan, nanti biar Inspektorat yang melakukan penyelidikan atau pemanggilan," katanya.

Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Rony Yahya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan warga Desa Jatirejo.

"Betul, kami menerima laporan tersebut," ujar Koko, Selasa (6/10/2026).

Kendati demikian, Koko belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi maupun substansi laporan yang disampaikan warga.

Menurut Koko, pihak Kejari Nganjuk akan terlebih dahulu mempelajari laporan tersebut sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.

"Untuk substansi laporannya kami belum tahu," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jatirejo, AWW, belum dapat dikonfirmasi. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon belum mendapatkan respons.